TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMAKAIAN OBAT DALAM RANGKA PENUNDAAN HAID DALAM PELAKSANAAN IBADAH HAJI.

judul skripsi : TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMAKAIAN OBAT DALAM RANGKA PENUNDAAN HAID DALAM PELAKSANAAN IBADAH HAJI.


format : doc (Ms. Word)

ukuran : A4

Jumlah halaman : 50


kutipan : Penutup


BAB V

PENUTUP

A. Kesimpulan

  1. Dalam Islam yaitu penggunaan obat penunda haid itu tidak dilarang begitu juga dalam pertimbangan medis atau ilmu kesehatan apabila memang hal itu dibutuhkan, akan tetapi apabila penggunaan obat tersebut bisa membahayakan dirinya dan bertujuan yang tidak sesuai dengan syara’ maka penggunaan obat tersebut dilarang dan bahkan dalam Islam diharamkan.
  2. Dengan menggunakan obat penunda haid tersebut seseorang bisa memperbanyak atau menyempurnakan ibadahnya, dan tidak mengganggu akifitas mereka, seperti seseorang denmgan leluasa dan sebagainya.
  3. Dan penggunaan obat penunda haid ini dampak atau efeka sampingnya tidak begitu berat, sebagian besar orang hanya kana merasakan pusing dan mual dan hal itupun sifatnya hanya sementara.
  4. pil atau suntikan dapat menunda dan mempercepat masa haid lantaran mengahancurkan ovum di dinding rahim dan tidak samapai merusdak diri sepemakai.

>> download skripsi lengkap




Leave a Reply

wartaberita.net.tc

freesoftware

    Category List

    About Me